Minggu, 13 November 2016

tata cara dan pelaksanaan bazar

2.Tata Cara dan Pelaksanaan Bazar
1. Pembentukan panitia
2. Kesekretariatan panitia dan seluruh fasilitas yang ada (termasuk izin-izin)
3. Pembuatan proposal untuk pihak-pihak terkait dan sponsor / donator sebagai pendukung acara bazar tersebut
4. Setelah rencana kegiatan bazar tersebut didukung oleh pihak-pihak yang terkait dan pihak-pihak sponsor/donator, untuk pihak sponsor menyiapkan produksi barang-barang buatan asli Indonesia maupun produksi barang-barang dari luar Indonesia dan khusus sponsor yang mendukung bantuan dana / uang untuk biaya acara bazar maka panitia bazar harus melakukan persiapan-persiapan sesuai tugas masing-masing. Bagian-bagian yang bertanggungjawab sampai dengan acara pembukaan bazar yang sudah ditentukan dalam rencana kerja pada tanggal dan bulan serta tahunnya hingga acara penutupan bazar selesai. Dan setelah itu juga perlu adanya dekorasi pameran/bazaar untuk menarik pengunjung.

5. Bahwa panita acara bazar tersebut sudah selesai dan dinilai dengan hasil apapun harus membuat laporan pertanggungjawaban.
Mulai dari panitia seluruh bagian sampai kepada ketua panitia acara bazar tersebut untuk langsung dilaporkan kepada yang terkait di organisasi maupun laporan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak pendukung dari sponsor-sponsor / donator perusahaan produksi barang-barang dan sumbangan dana serta perorangan sebagai donatur.
Sukses atau tidaknya suatu organisasi dengan dibentuknya kepanitian acara kegiatan bazar tergantung dari mulainya persiapan sampai dengan selesainya acara penutupan bazar tersebut baru ada suatu ukuran penilaian hasil dengan kriteria sebagai berikut :
a. Nilai dan Visi acara bazar
b. Misi acara bazar
c. Aturan acara bazar
d. Profesionalisme kepanitian bazar
e. Insentif untuk panitia bazar
f. Sumber daya panitia bazar
g. Rencana kerja acara bazar

Sumber.http://thisismeamirah.blogspot.co.id/2014/08/bazar-dan-pameran.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar

pameran bazar © 2008 Template by:
SkinCorner